Percepatan CPCL Kelapa di Sulawesi Tengah, BRMP Sulteng Perkuat Koordinasi Lintas Sektor
Palu, 13 April 2026. Balai Besar Penerapan Modernisasi Pertanian (BRMP) Sulawesi Tengah turut ambil bagian dalam pertemuan koordinasi percepatan penyelesaian CPCL (Calon Petani Calon Lokasi) komoditas kelapa yang digelar pada 13 April 2026 di Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Sulawesi Tengah.
Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua Tim Kerja Pengembangan Kawasan Kelapa Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian bersama tim, serta jajaran Dinas Perkebunan setempat. Pertemuan tersebut menjadi momentum strategis dalam mempercepat realisasi program pengembangan kelapa, khususnya pada tahap awal kegiatan peremajaan dan perluasan areal.
Dalam pembahasan, disepakati bahwa tahap pertama kegiatan peremajaan akan dilaksanakan di Kabupaten Banggai seluas 2.500 hektare dan Kabupaten Parigi Moutong seluas 300 hektare. Sementara itu, program perluasan direncanakan berlangsung di Kabupaten Tojo Una-Una dengan target luasan mencapai 200 hektare. Untuk mendukung pelaksanaan tersebut, ketersediaan benih kelapa telah dipastikan dan siap didistribusikan kepada petani.
Percepatan penyelesaian CPCL dilakukan melalui penguatan koordinasi lintas pihak serta identifikasi langsung di tingkat kabupaten. Selain itu, kegiatan sampling lokasi juga dilaksanakan sebagai dasar dalam menilai kelayakan lahan, sehingga dokumen CPCL yang disusun benar-benar mencerminkan kondisi riil di lapangan.
Dalam implementasinya, penetapan lokasi peremajaan mengacu pada ketentuan teknis yang berlaku, antara lain tanaman kelapa yang diremajakan berumur lebih dari 60 tahun, memiliki produktivitas di bawah 60 butir per pohon per tahun, serta menunjukkan indikasi serangan hama dan penyakit.
Adapun untuk kegiatan perluasan, lahan yang diusulkan harus berupa lahan kosong dan tidak tumpang tindih dengan komoditas lain. Apabila terdapat tanaman sela seperti pisang atau jagung dalam satu hamparan, maka perlu dilakukan perhitungan rasional terhadap luas efektif tanam. Dengan demikian, usulan luasan dalam CPCL benar-benar akurat dan sesuai kondisi di lapangan.
Langkah ini diharapkan proses penyelesaian CPCL dapat segera dituntaskan sehingga program pengembangan kelapa di Sulawesi Tengah dapat berjalan lebih tepat sasaran, efektif, dan mampu memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kesejahteraan petani.
Penulis : Muh. Fajrin Utina
Editor : Irwan Suluk Padang